Banjarmasin, Humas_Info – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Nuryanti Widyastuti, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, turut serta dalam kegiatan Sosialisasi Standar Layanan Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan diikuti secara virtual bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, Kamis (06/03).
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, menyampaikan sambutan sekaligus secara resmi membuka kegiatan menegaskan komitmen Kementerian Hukum dalam meningkatkan kualitas perancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
“Kemenkum berkomitmen meningkatkan kualitas perancangan peraturan daerah dan kepala daerah melalui inovasi digital E-Harmonisasi. Aplikasi ini memungkinkan pengharmonisasian Raperda dan Raperkada secara elektronik, menjadikannya lebih efektif dan efisien. Selain itu, layanan publik harus transparan, aksesibel, dan berkualitas. Dengan E-Harmonisasi, proses pengajuan, pemantauan jadwal, hingga penyelesaian rancangan peraturan dapat dilakukan digital, memudahkan pemerintah daerah menyusun regulasi,” jelas Dhahana.
“Selain itu, Kanwil Kemenkum untuk berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Diklat Perancang PUU, yang memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan kompetensi perancang dalam menyusun regulasi yang berkualitas,” pungkasnya.
Lebih lanjut, dalam sesi penyampaian materi, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Widyastuti, diantaranya jangka waktu pelaksanaan kegiatan konsultasi fasilitasi rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah; standar pelayanan rekomendasi penetapan kebutuhan JF perancang; Standar pelayanan akun perancang, Standar pelayanan fasilitasi bimbingan teknis peraturan perundang-undangan; Standar pelayanan pembinaan pola karier perancang peraturan perundang-undangan; Standar pelayanan fasilitasi kurikulum dan tenaga pengajar pelatihan fungsional perancang peraturan perundang-undangan dan Standar pelayanan uji kompetensi perancang peraturan perundang-undangan. (Humas Kanwil Kalsel, Iwan, Ed : Eko).